Pengadilan Mekah Batalkan Hukuman Majikan Sumiati

Pemerintah Indonesia diminta mengirim nota protes diplomatik.

Kamis, 17 Maret 2011

RIYADH Pengadilan tingkat banding di Mekah membatalkan hukuman penjara bagi majikan yang diduga menganiaya Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Barat.

Menurut hakim banding, putusan pengadilan pertama Madinah yang menghukum majikan Sumiati tidak didukung bukti yang kuat. Pengadilan banding memerintahkan agar kasus ini disidangkan kembali dengan majelis hakim yang berbeda.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlind

...

Berita Lainnya