Pengadilan Mekah Batalkan Hukuman Majikan Sumiati
Pemerintah Indonesia diminta mengirim nota protes diplomatik.
Kamis, 17 Maret 2011
RIYADH Pengadilan tingkat banding di Mekah membatalkan hukuman penjara bagi majikan yang diduga menganiaya Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Barat.
Menurut hakim banding, putusan pengadilan pertama Madinah yang menghukum majikan Sumiati tidak didukung bukti yang kuat. Pengadilan banding memerintahkan agar kasus ini disidangkan kembali dengan majelis hakim yang berbeda.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlind
...