KILAS
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Terancam

Rabu, 23 Februari 2011

JAKARTA--Guru besar hukum agraria Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail, menilai Pasal 21 dan 47 Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mengancam hak ulayat masyarakat hukum adat. "Sebab, hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia itu tak diatur secara jelas dan tegas," ujarnya di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Ia memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi atas pasal 21 dan 47 undang-undang tersebut yang diajuk

...

Berita Lainnya