Divonis 10 Tahun Penjara, Bahasyim Banding

Hakim mengabaikan pembuktian terbalik.

Jumat, 4 Februari 2011

JAKARTA -- Bahasyim Assifie dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu lalu. Bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini dinilai terbukti melakukan pencucian uang dan korupsi sebesar Rp 64 miliar serta menerima suap Rp 1 miliar.

"Hal yang memberatkan putusan adalah, terdakwa telah menikmati hasil perbuatan," kata ketua majelis hakim Didik Setyo Handono, membacakan amar vonis. Sedangkan yang meringa

...

Berita Lainnya