Pers Bebas Beritakan Data Rahasia Internal

Kamis, 20 Januari 2011

JAKARTA -- Media massa yang memberitakan hal bersifat rahasia tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. "Pers tidak bisa dituntut dalam perkara membocorkan rahasia, yang dituntut adalah pemberi informasinya," kata bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Endriartono Sutarto dalam diskusi "RUU Rahasia Negara dalam Perspektif Keamanan Nasional" di Jakarta kemarin.

Dia mencontohkan, media massa yang memberitakan pejabat Kepolisian RI at

...

Berita Lainnya