Sekretaris Daerah Bekasi Divonis 3 Tahun Penjara

Herry Lukmantohari divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Herry Suparjan 2 tahun penjara,

Selasa, 16 November 2010

Jakarta -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Tjandra Utama Effendi dengan hukuman 3 tahun penjara karena menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat.

Putusan terhadap bekas Sekretaris Daerah Bekasi ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba. "Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono. Pengadilan Negeri Jakarta Pu

...

Berita Lainnya