Gugatan Yusril Dinilai Absurd

Rabu, 25 Agustus 2010

Jakarta -- Advokat senior Adnan Buyung Nasution menilai langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Undang-undang Kejaksaan sebagai hal yang absurd. Sebab, permohonan tersebut hanya berdasarkan pada asumsi dan pengandaian.

"Dalil pemohon semata-mata didasarkan pada asumsi, berandai-andai Jaksa Agung menolak diberhentikan oleh Presiden sehingga menjabat seumur hidup," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai ahli pemerintah dalam sidang uji

...

Berita Lainnya