Hakim Ibrahim Divonis Enam Tahun Penjara

Keberatan terdakwa Adner Sirait dan Darianus Lungguk Sitorus ditolak.

Selasa, 3 Agustus 2010

JAKARTA - Hakim Ibrahim, terdakwa kasus penyuapan, diganjar hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap Ibrahim terbukti menerima suap Rp 300 juta dari pengusaha Darianus Lungguk Sitorus lewat pengacaranya, Adner Sirait. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni penjara 12 tahun.

"Terdakwa sebagai hakim telah menerima hadiah, padahal diketahui hadiah itu untuk mempengaruhi pu

...

Berita Lainnya