Penggunaan Laptop di Pilkada Soppeng Dipertanyakan
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mempertanyakan penggunaan komputer jinjing atau laptop dalam rekapitulasi suara di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Sebab, seharusnya penghitungan suara dituliskan dalam formulir secara manual. "Formulir itu harus cetakan, manual. Bagaimana bisa berkreasi memakai laptop?" ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam sidang sengketa pemilihan bupati Soppeng di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Ketua Panitia Pemiliha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini