Berboncengan dengan Bukan Muhrim Haram

Senin, 2 Agustus 2010

LEBAK--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengeluarkan fatwa haram bagi pria untuk memboncengkan seorang wanita atau lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa ikatan pernikahan. Lembaga ini menilai, berboncengan sepeda motor dengan wanita yang bukan muhrim dapat mengundang nafsu berahi yang mengarah pada pergaulan bebas.

Menurut Ketua Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baejuri, saat ini banyak pasangan muda-mudi berboncengan dengan sep

...

Berita Lainnya