Puteri Munawaroh Divonis 3 Tahun

Jumat, 30 Juli 2010

JAKARTA - Terdakwa teroris Puteri Munawaroh akhirnya kemarin divonis hukuman 3 tahun penjara, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Menurut Ida, keputusan tersebut setelah hakim mempertimbangkan semua kesaksian dan alat bukti yang menyatakan bahwa Puteri dan suaminya mengetahui buron teroris. Tiga ustad yang bersembunyi di rumahnya adalah Noor Din M. To

...

Berita Lainnya