Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun

Jaksa menjeratnya dengan tiga dakwaan.

Kamis, 1 Juli 2010

JAKARTA--Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional Mukhammad Misbakhun terancam hukuman penjara 15 tahun. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, jaksa penuntut umum Agoes Djaya menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu dengan tiga dakwaan.

"Terdakwa dengan sengaja membuat menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rek

...

Berita Lainnya