UU Kesehatan Tidak Mematikan Petani Tembakau

Kamis, 3 Juni 2010

JAKARTA -- Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Widyastuti Soerojo, mengatakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak menghilangkan hak-hak petani tembakau.

"Undang-Undang Kesehatan telah memenuhi persyaratan UUD 45," kata Widyastuti, saksi ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi UU Kesehatan, di Mahkamah Konstitusi kemarin

...

Berita Lainnya