Kasus Cek Pelawat
Dudhie dan Udju Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kuasa hukum mempertanyakan pemberi cek pelawat.

Selasa, 27 April 2010

Jakarta -- Bekas politikus PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut pidana penjara tiga tahun. "Terdakwa Haji Dudhie Makmun Murod terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa M. Roem dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Dudhie juga dituntut membayar denda Rp 150 juta.

Jaksa menilai Dudhie menerima

...

Berita Lainnya