Peraturan Pengamanan Tembakau Ditargetkan Selesai Oktober

Senin, 1 Maret 2010

Jakarta -- Kementerian Kesehatan menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan bisa disahkan pada 13 Oktober 2010. "Saat itu, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan harus sudah selesai," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tritarayati dalam siaran pers, Sabtu lalu.

Menurut Tritarayati, saat ini baru memasuki pembahasan rancangan

...

Berita Lainnya