Peraturan Pengamanan Tembakau Ditargetkan Selesai Oktober
Senin, 1 Maret 2010
Jakarta -- Kementerian Kesehatan menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan bisa disahkan pada 13 Oktober 2010. "Saat itu, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan harus sudah selesai," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tritarayati dalam siaran pers, Sabtu lalu.
Menurut Tritarayati, saat ini baru memasuki pembahasan rancangan
...