Larangan Beri Uang Tak Masuk Raperda
YOGYAKARTA -- Kebijakan pemerintah untuk tidak memperbolehkan masyarakat memberi uang kepada anak jalanan tidak akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah mengenai gelandangan, pengemis, dan anak jalanan, karena itu hanya imbauan.
"Itu hanya imbauan, jadi raperda tidak mengatur sanksi terhadap siapa yang memberi," kata Sulistyo, Kepala Dinas Sosial DIY, saat ditemui di Kepatihan, Sabtu lalu.
Menurut dia, kebijakan tersebut akan sulit diterapkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini