Uji Materi Undang-Undang Mineral
Pengusaha Menilai Tak Ada Kepastian Hukum Pertambangan

Selasa, 23 Februari 2010

Jakarta -- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pleno uji materi Pasal 172 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam sidang yang berlangsung kemarin siang, saksi ahli pemohon, Philipus M. Hadjo, menilai dua frasa dalam pasal 172 bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1.

Pasal tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi pemohon yang bergerak di bidang pertambangan. Pemohon adalah N

...

Berita Lainnya