Ktut dan Myra Diputuskan Dipecat

Selasa, 23 Februari 2010

JAKARTA -- Sidang Majelis Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberhentikan dua komisioner, I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Sebab, keduanya dinilai melanggar sederet peraturan yang wajib dipatuhi anggota LPSK saat terlibat dalam sengkarut kasus Anggodo Widjojo. "Putusan kami adalah (Ktut dan Myra) diberhentikan," ujar Ketua Majelis Sidang Paripurna Akil Mochtar saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, keputusan diambil d

...

Berita Lainnya