Kilas
Pejabat Departemen Perhubungan Divonis Penjara

Jumat, 5 Februari 2010

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam sidang kemarin, menghukum dua pejabat Departemen Perhubungan, Djoni Algamar dan Tansean P. Malao, dalam kaitan dengan kasus korupsi pengadaan kapal patroli. Majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menghukum Djoni tiga tahun penjara, dan Tansean 2,5 tahun.

Saat itu Djoni menjabat Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Sedangkan Tansean ad

...

Berita Lainnya