Pelaku Judi Online Akan Dijerat Pasal Pencucian Uang

Jumat, 5 Februari 2010

Jakarta -- Markas Besar Kepolisian RI akan menjerat pelaku sindikat perjudian online yang ditangkap Mabes Polri di Muara Kapuk, Jakarta Utara, dengan pasal money laundering (pencucian uang), selain dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Pasal money laundering dapat memberatkan pelaku," kata Brigadir Jenderal Saut Husman Nasution, Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Polri, kemarin.

Pelaku perjudian beromzet miliaran rupia

...

Berita Lainnya