MK Isyaratkan Tolak Permintaan Bibit-Chandra

"Tidak mungkin memutus sesuatu yang berhubungan dengan KPK tanpa mendengar KPK."

Kamis, 29 Oktober 2009

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. mengisyaratkan menolak permohonan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dua pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, soal putusan sela atau provisi. Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi tidak mungkin mengintervensi proses pidana yang berlangsung di Kejaksaan Agung dan kepolisian.

"Mungkin saja Mahkamah Konstitusi tertarik. Tapi tidak boleh," kata Mahfud kepada wartawan di ruang kerjan

...

Berita Lainnya