Kewenangan Penuntutan KPK Dipersoalkan

Mana yang harus diikuti, Undang Undang KPK atau Undang Undang Kejaksaan dan KUHAP?

Rabu, 9 September 2009

JAKARTA"Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, muncul wacana agar wewenang penuntutan tidak lagi dipegang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Aziz Syamsuddin, anggota Panitia Kerja RUU tersebut, mengungkapkan bahwa sebagian anggota menginginkan agar penuntutan hanya dilakukan oleh kejaksaan. Hal ini agar tidak terjadi dualisme penuntutan oleh kejaksaan dan KPK, ujar Aziz saat dihubungi kemarin.

Aziz menjelaska

...

Berita Lainnya