Warga Miskin Bakal Dapat Bantuan Hukum

Senin, 18 Mei 2009

JAKARTA -- Pemerintah berencana memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga tidak mampu yang tersangkut masalah hukum. Pemberian bantuan pro bono itu akan diatur melalui Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum. "Ini termasuk keikutsertaan pemerintah memberikan bantuan advokasi secara cuma-cuma yang dianggarkan melalui anggaran pemerintah," ujar Direktur Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Suhariono saat dihubungi kema

...

Berita Lainnya