Supervisi KPK Dipertanyakan

Adanya kejanggalan menjadi pintu masuk untuk mengambil alih.

Senin, 18 Mei 2009

JAKARTA -- Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada mempertanyakan peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan supervisi kasus yang ditangani kejaksaan. Menurut Direktur Pusat Kajian Zainal Arifin Muchtar, kendati KPK melakukan supervisi dalam penanganan beberapa kasus, hal itu tidak ditindaklanjuti dengan pengambilalihan bila kasus yang diawasi dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan. "Semestinya, bila KPK melihat ada kejanggalan d

...

Berita Lainnya