Kilas
Rekanan Bupati Lombok Barat Tetap Divonis 4 Tahun

Kamis, 30 April 2009

JAKARTA -- - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti Izzat Husein dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 13,8 miliar.

"Pengadilan Tinggi memberikan vonis sama dengan putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk besarnya denda dan uang pengganti," ujar juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Madya Suhardja, saat dihubungi kemar

...

Berita Lainnya