Pengaduan Soal KPU Ranah Administrasi Negara

Kamis, 30 April 2009

JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri membantah anggapan lembaganya menolak pengaduan surat edaran Komisi Pemilihan Umum nomor 676/KPU/IV/2009 pada 9 April 2009 yang mengesahkan surat suara tertukar.

Menurut dia, pengaduan itu tidak sesuai dengan kewenangan kepolisian dalam penyelesaian kasus pelanggaran pidana pemilu. "Masuk dalam lingkup hukum administrasi negara," kata Bambang saat rapat dengar pendapat de

...

Berita Lainnya