Assegaf Tak Akan Patuhi Putusan Peradi

Kamis, 5 Maret 2009

JAKARTA -- Pengacara senior M. Assegaf menegaskan tidak akan mematuhi putusan Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menghukumnya tiga bulan tak boleh berpraktek sebagai pengacara.

Alasannya, kata Assegaf, sanksi tersebut hanya berlaku bagi anggota Peradi. Sementara itu, dia adalah anggota Kongres Advokat Indonesia--organisasi pengacara tandingan Peradi. "Putusan itu tak berarti apa-apa bagi saya," uja

...

Berita Lainnya