Imunitas Dewan Ditambah

Masyarakat Peduli Parlemen khawatir penguatan ini digunakan untuk menyerang lawan politik.

Jumat, 27 Februari 2009

Jakarta -- Anggota Dewan kini tak bisa lagi diseret ke pengadilan atas pernyataannya di muka umum. Hak imunitas ini diberikan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD kemarin siang. "Hak imunitasnya diperluas," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Hajriyanto Y. Tohari saat dihubungi Tempo.

Dalam Undang-Undang Susun dan Kedudukan yang lama, hak imunitas anggota Dewan hany

...

Berita Lainnya