Rekanan Bantuan Tsunami Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 12 Februari 2009

JAKARTA-Terdakwa David Kurniawan Wiranata divonis tujuh tahun penjara. Rekanan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat dan Jawa Tengah ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bantuan bagi nelayan korban tsunami. "Terdakwa telah mengikuti lelang yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80," ujar ketua majelis hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin

Hakim Teguh men

...

Berita Lainnya