Soal Suara Terbanyak
KPU Tetap Minta Perpu

Peraturan pengganti juga berfungsi mencegah polemik.

Kamis, 12 Februari 2009

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ngotot meminta peraturan pemerintah pengganti undang-undang soal suara terbanyak. Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary mengatakan peraturan pengganti ini diperlukan supaya Komisi bisa membuat peraturan teknis.

"Berdasarkan rapat pleno tadi malam, kawan-kawan (anggota Komisi Pemilihan) berpendapat, untuk implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi, kami memerlukan payung hukum," kata Hafiz di kantornya di Jakarta

...

Berita Lainnya