Pasal Iklan Rokok Diminta Dihapus

Kamis, 12 Februari 2009

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi kemarin menggelar sidang pleno permohonan hak uji materi atas ketentuan iklan rokok dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan iklan rokok di televisi berbahaya bagi anak-anak. Hasil sebuah penelitian pada 2001-2004 menyebutkan iklan rokok menyebabkan keinginan anak-anak usia 5-9 tahun untuk merokok meningkat hingga 400 persen. Di Indonesia, ada sek

...

Berita Lainnya