KPK Didesak Usut Penerima Upah Pungut

Anggota DPRD menerima upah pungut karena merasa ada dasar hukumnya.

Senin, 2 Februari 2009

Jakarta -- Indonesia Corruption Watch mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dan menindak orang yang tidak berhak menerima upah pungut pajak daerah, bukan sekadar melakukan amendemen terhadap peraturannya. "Sebab, amendemen hanya wilayah pencegahan," ujar peneliti hukum ICW, Febridiansyah, kemarin.

Dalam penanganan kasus upah pungut ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan adanya amendemen terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor

...

Berita Lainnya