Pemerintah Minta Uang Tommy Dibekukan tanpa Batas Waktu

Persidangan di Pengadilan Negara Bagian Guernsey, Inggris, dimulai kembali hari ini.

Senin, 15 Desember 2008

JAKARTA -- Pemerintah akan mengajukan permohonan banding terhadap keputusan hakim Pengadilan Negara Bagian Guernsey, Inggris, yang memperpanjang pembekuan uang milik Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 540 miliar di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey hingga 23 Mei 2009.

"Seharusnya lama pembekuan tindak didasarkan pada kalender, tapi pada proses perkara," ujar jaksa pengacara negara Joseph Suardi Sabda kepada Te

...

Berita Lainnya