5 Tahanan KPK Dipindahkan ke Penjara Cipinang

Sabtu, 13 Desember 2008

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan lima tersangka kasus korupsi yang ditahan di Markas Besar Kepolisian RI ke penjara Cipinang. Menurut Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja, pemindahan tersebut karena rumah tahanan Mabes Polri sudah penuh.

Kelima tersangka itu adalah dua mantan Konsulat Jenderal Kinabalu, Malaysia, yakni Kurniawan Rubadi dan Muhamad Sukarna, serta tiga atase Imigrasi Konsul Jenderal

...

Berita Lainnya