Vincent Dipindahkan ke Kalimantan Timur

Dalam kasus ini, aparat pajak telah menetapkan 12 tersangka.

Kamis, 11 September 2008

Jakarta --Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono mengatakan Vincentius Amin Sutanto, pelapor kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group, bakal dipindahkan dari penjara Salemba, Jakarta, ke penjara di Kalimantan Timur. "Baru tadi disetujui," kata Untung saat dihubungi melalui telepon kemarin.

Pemindahan itu, menurut Untung, dilakukan karena ada surat permohonan dari Kepolisian Daerah Kaliman

...

Berita Lainnya