KASUS MAJALAH TIME
Penggiat Kemerdekaan Pers Ajukan Amicus Curiae

Selasa, 12 Agustus 2008

JAKARTA -- Sebanyak 26 kelompok penggiat kemerdekaan pers mengajukan amicus curiae (pernyataan para teman) kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto. "Ini merupakan tambahan informasi buat majelis hakim agung yang memeriksa perkara," ujar kuasa hukum kelompok tersebut, Darwin Aritonang, di Jakarta kemarin.

Kelompok yang memberikan pernyataan ini antara lain Dewan Pers, PT Tempo Inti Media, PT Bina Med

...

Berita Lainnya