KPK Usulkan Koruptor Dipenjara di Nusakambangan

Koruptor dan terpidana kasus obat berbahaya yang divonis pada 2007 tak mendapat remisi.

Selasa, 12 Agustus 2008

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan koruptor dipenjara di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penjara khusus tersebut selama ini dihuni penjahat kelas kakap atau teroris. "Tahanan yang vonisnya berkekuatan hukum tetap tidak dieksekusi di LP Cipinang," kata M. Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Para terpidana korupsi ini antara lain Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Ra

...

Berita Lainnya