Jaksa Agung Setuju Kasus Marimutu Dihentikan

Selasa, 8 Juli 2008

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menyetujui penghentian penyidikan kasus bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, dalam kasus utang-piutang dengan Bank Muamalat. "Saya setuju penghentian," kata Hendarman seusai pertandingan sepak bola persahabatan antara pegawai kejaksaan dan wartawan di Kejaksaan Agung kemarin.

Namun, menurut dia, penghentian kasus Marimutu ini belum resmi karena menunggu usulan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 8 Mei

...

Berita Lainnya