Biaya Perkara Tak Lagi di Pengadilan

MA Berkukuh tak Mau Diaudit

Senin, 23 Juni 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung memerintahkan seluruh jajaran pengadilan tidak lagi menerima biaya perkara. Biaya perkara ditetapkan melalui transfer rekening ke salah satu bank milik pemerintah. "Tidak ada lagi pengadilan yang menerima uang biaya perkara," ujar juru bicara MA, Djoko Sarwoko, seusai rapat para hakim agung dengan jajaran eselon I MA, panitera, dan ketua pengadilan tinggi seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat lalu.

Kepala Badan Urusan Adminis

...

Berita Lainnya