Mantan Jenderal Akan Dipanggil Paksa

Hambatan penyelidikan dilaporkan ke Jenewa.

Rabu, 16 April 2008

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memanggil paksa mantan pejabat Tentara Nasional Indonesia yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia. "Kami mengajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Johny Nelson Simanjuntak, anggota Komnas HAM, kemarin di Jakarta.

Pemanggilan paksa ini, kata Nelson, dilakukan untuk kasus pelanggaran hak asasi di Talangsari, Lampung, yang terjadi pada 1998. B

...

Berita Lainnya