Kilas
Eksekusi Amrozi Tunggu Penghapusan Registrasi di MA

Rabu, 16 April 2008

JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan eksekusi terpidana mati kasus bom Bali 2002, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron, menunggu penghapusan registrasi peninjauan kembali di Mahkamah Agung. "Sekarang kan registernya masih hidup. Kalau itu sudah dicabut, dihapus, baru proses eksekusi," kata Hendarman di Istana Negara kemarin.

Meski Amrozi sudah menolak mengajukan grasi, Hendarman menegaskan registrasi peninjauan kembali tidak bisa di

...

Berita Lainnya