Subarda Midjaja Dihukum 5 Tahun Penjara

"Vonis ini puncak kezaliman."

Rabu, 16 April 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum bekas Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda Midjaja 5 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin hakim Sarpin Risaldi, Subarda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa juga dihukum denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada negara Rp 33,6 miliar," kata Sarpin

...

Berita Lainnya