Sebagian Sisa Kursi Dibagi di Provinsi

Calon yang tak didukung 30 persen suara terpilih berdasarkan nomor urut.

Selasa, 4 Maret 2008

Jakarta -- Setelah alot melakukan pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna mengesahkan Undang-Undang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan kursi dari sisa suara disepakati melalui voting, sedangkan calon terpilih disepakati dalam konsultasi antara pemimpin DPR dan ketua fraksi.

Setelah dilakukan voting, "Materi yang disetujui, sisa suara tak mencapai 50 persen BPP (bil

...

Berita Lainnya