40 Persen Perusahaan Tak Naikkan Gaji
Jamsostek mengusulkan badan penyelenggara jaminan sosial tak dikenai pajak.
Selasa, 4 Maret 2008
Jakarta -- Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengungkapkan 40 persen perusahaan peserta asuransi tersebut tidak pernah menaikkan gaji pekerjanya dan memberi upah di bawah upah minimum provinsi. Hal itu diketahui dari besaran keikutsertaan Jamsostek yang tidak pernah naik.
"Itu sudah bertahun-tahun," katanya kepada Tempo kemarin. "Itu diketahui dari besaran kepersertaan mereka di Jamsostek yang tidak pernah naik."
Sinaga menjelaskan terdapat
...