Irawady Berkukuh Tindakannya Sudah Sesuai Surat Tugas

Selasa, 4 Maret 2008

JAKARTA -- Irawady Joenoes, terdakwa kasus dugaan suap pengadaan tanah Komisi Yudisial, berkukuh tindakannya sebagai agen provokator untuk membongkar pelbagai kejanggalan di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Dia menyatakan surat tugas bernomor 37/GAS/P.KY/IX/2007 merupakan pedoman dalam menjalankan tugas itu. "Ini iktikad saya untuk membersihkan Komisi Yudisial dari sekelompok kaum oportunis," ujar Irawady dalam sidang pembelaan di Pengadilan Khusu

...

Berita Lainnya