Pengecualian Batas Kursi Ditolak

Selasa, 4 Maret 2008

JAKARTA -- Partai politik yang tidak memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat memprotes Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu. Pengecualian pemberlakuan batas kursi minimal (electoral threshold) tiga persen dinilai diskriminatif. "Kami mendesak agar electoral threshold menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003," kata Muchtar Pakpahan, Ketua Umum Partai Buruh Sosial Demokrat, yang kini berganti nama menjadi Partai Buruh.

Ses

...

Berita Lainnya