Hakim Minta Ahli Waris Soeharto Ditentukan

Gugatan ini dilayangkan oleh negara karena telah terjadi penyalahgunaan dana pemerintah di masa pemerintah Soeharto.

Rabu, 30 Januari 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan kemarin meminta jaksa pengacara negara menentukan ahli waris yang akan menggantikan Soeharto sebagai tergugat. Langkah ini perlu dilakukan setelah penguasa Orde Baru itu meninggal. "Agar persidangan kembali berjalan," kata Wahjono, ketua majelis hakim. "Kami minta secepatnya."

Tim Kejaksaan Agung yang mewakili negara telah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar berupa gan

...

Berita Lainnya