Badan Kehormatan Siapkan Sanksi untuk Anggota DPR

Rabu, 30 Januari 2008

JAKARTA -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan menyiapkan sanksi bagi anggota Dewan yang menerima aliran dana dari Bank Indonesia (BI). "Hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi akan kami jadikan acuan pengusutan pelanggaran etika," kata Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro kepada Tempo kemarin.

KPK telah menetapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanju

...

Berita Lainnya