Amrozi Ajukan Peninjauan Kembali Lagi

"Dalam tiga undang-undang, PK hanya satu kali."

Jumat, 25 Januari 2008

SOLO -- Menjelang batas waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati, kemarin Tim Pembela Muslim (TPM) menemui tiga terpidana mati kasus bom Bali di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami meminta tanda tangan Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), pelaporan ke Komisi Yudisial, serta permintaan fatwa ke MUI," ujar Achmad Michdan, anggota TPM yang menjadi kuasa hukum Amrozi.

Setelah

...

Berita Lainnya