RAPP Tak Berniat Nodai Kebebasan Pers

Kamis, 29 November 2007

Jakarta - Kuasa hukum Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), Hinca I.P. Panjaitan, menyatakan gugatan terhadap PT Tempo Inti Media Harian dan Pemimpin Redaksi Koran Tempo S. Malela Mahargasarie bukanlah gugatan terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, tapi diajukan kepada pihak-pihak yang menodai dan mengotori kebebasan serta kemerdekaan pers itu sendiri. "Kami bukan hendak membunuh kebebasan pers," Hinca menjelaskan isi replik RAPP kepada Tempo kemarin

...

Berita Lainnya