Vonis Bebas Adelin
Hakim Tidak Dapat Ditindak Karena Putusannya
Jaksa ajukan kasasi karena menilai hakim tidak melaksanakan peradilan secara benar
Kamis, 29 November 2007
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan seorang hakim tidak dapat ditindak karena putusannya. "Kecuali kalau dapat dibuktikan ada unprofessional conduct kalau dia melakukan perbuatan-perbuatan tercela," katanya di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan hal-hal yang mempengaruhi majelis hakim yang memutus bebas terdakwa Adelin Lis dalam perkara dugaan korupsi dan pembalakan liar.
Majelis menyimpulkan hal
...