Vonis Bebas Adelin
Hakim Tidak Dapat Ditindak Karena Putusannya

Jaksa ajukan kasasi karena menilai hakim tidak melaksanakan peradilan secara benar

Kamis, 29 November 2007

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan seorang hakim tidak dapat ditindak karena putusannya. "Kecuali kalau dapat dibuktikan ada unprofessional conduct kalau dia melakukan perbuatan-perbuatan tercela," katanya di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan hal-hal yang mempengaruhi majelis hakim yang memutus bebas terdakwa Adelin Lis dalam perkara dugaan korupsi dan pembalakan liar.

Majelis menyimpulkan hal

...

Berita Lainnya